
Makassar – Humas BKN.
“Peningkatan efektivitas, efisiensi, dan kualitas kinerja guru dan kepala
sekolah melatarbelakangi terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama Kepala Badan
Kepegawaian (BKN) dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendibudristek) Nomor 17 Tahun 2023, Nomor 09 Tahun 2023, tanggal 15
Desember 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil
Negara. “Dijelaskan bahwa pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah
dilaksanakan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang terinteroperabilitas
dengan fitur kinerja pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
(SIASN),” ucap Haryomo Dwi Putranto selaku Plt.Kepala BKN dalam pembukaannya
secara daring melalui zoom meting pada acara Rapat Koordinasi Interoperabilitas
Data dan Sistem Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dan Guru dengan Pemerintah
Daerah Region IV yang berlangsung di Claro Hotel Makassar, Senin-Rabu
(8-10/07/2024). Haryomo mengatakan dalam mengatasi tantangan-tantangan
yang muncul dalam implementasi PMM yang terinteroperabilitas dengan layanan
e-Kinerja BKN perlu dilakukan pendekatan yang komprehensif sehingga dapat
berjalan dengan lebih lancar dan memberikan manfaat yang maksimalbagi kepala
sekolah dan guru secara menyeluruh. “Dukungan penuh dari Kantor Regional
(Kanreg) I hingga XIV BKN seperti pemahaman informasi interoperabilitas PMM dan
e-Kinerja BKN, melakukan asistensi pelatihan teknis dan terus memonitoring
peyelenggaraannya,” ucapnya. Lanjut Haryomo pun menjelaskan bahwa data dari PMM
yang mengalir ke e-Kinerja BKN dan terintegrasi dengan SIASN saat ini
menciptakan basis data yang komprehensif dan akurat yang dapat digunakan secara
maksimal untuk meningkatkan kinerja individu dan organisasi sehingga penerapan
PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN ini sebagai investasi dalam
pengembangan diri terkait pengelolaan kinerja yang bermuara pada peningkatan
kualitas Pendidikan di sekolah. “Data dari e-Kinerja BKN dapat dimanfaatkan
secara luas mulai dari penggunakan rujukan promosi, rotasi, identifikasi
kebutuhan diklat, pemetaan potensi dan perencanaan karir, manajemen talenta
hingga menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar